Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada mereka yang suka memarkir kendaraannya secara sembarangan.
"Kami di beberapa kesempatan sudah membahas (sanksi), nanti teknisnya akan dibahas kembali, masih akan dibahas kembali," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo, Senin (10/4).
Syafrin menerangkan, masyarakat yang parkir sembarangan dalam hal ini di badan jalan, akan menyebabkan kemacetan. Hal tersebut yang mendasari adanya sanksi yang akan diberikan.
Baca juga: Dishub Janji Derek Mobil yang Parkir Liar di Permukiman
"Berikutnya pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran itu sulit melintas di jalan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir," jelasnya.
"Ini yang tentu kita harapkan masyrakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan," imbuhnya.
Syafrin menegaskan jajarannya juga akan menderek kendaraan yang terbukti parkir sembarangan setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui apalikasi Jakarta Kini (Jaki).
Baca juga: Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub
Ia menekankan jalan yang ada di permukiman merupakan fasilitas umum (fasum) yang digunakan secara bersama-sama. "Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum. Itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin menerangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki tempat parkir.
Dia berharap masyarakat sadar untuk memiliki garasi untuk memakirkan kendaraan pribadinya. (Far)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Propam Polrestabes Makassar menggelar razia mendadak terhadap telepon genggam personel kepolisian untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online
Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Pengelola juga diwajibkan mengganti bus tersebut.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan total 216 jukir atau juru parkir liar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved