Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) tak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dihubungi, Minggu (9/4).
Baca juga: Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR
Pemberian sanksi itu, dijelaskannya melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4) mendatang.
Baca juga: Kumpulan Meme THR Lucu Bisa untuk Status Media Sosial
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggatan maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin (3/4) sampai dengan Selasa (18/4).
Selain dapat mengadukan secara langsung, pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," tutup Noviar. (Put)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab soal rumor dirinya diisukan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengaku mempertimbangkan nama Heru Budi Hartono untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan bakal mengembalikan Jakarta seperti masa kepemimpinan Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved