Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan Mangkir Bayar THR

Putri Anisa Yuliani
09/4/2023 10:59
Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan Mangkir Bayar THR
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat mengajakMenteri Agraria, Infrastruktur dan Transportasi KorselWon Hee-ryong menjajal LRT Jakarta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) tak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dihubungi, Minggu (9/4).

Baca juga: Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR

Pemberian sanksi itu, dijelaskannya melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4) mendatang.

Baca juga: Kumpulan Meme THR Lucu Bisa untuk Status Media Sosial

"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggatan maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin (3/4) sampai dengan Selasa (18/4).

Selain dapat mengadukan secara langsung, pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/

"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," tutup Noviar. (Put)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya