Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Disiapkan

MI
20/7/2016 10:00
Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Disiapkan
(MI/Ramdani)

POLISI melakukan persiapan terkait penegakan hukum bagi pelanggar, dalam uji coba kebijakan sistem pelat nomor ganjil genap sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 pada 27 Juli mendatang.

“Kami sudah siapkan blanko pelanggaran, sudah diperbanyak. Selama uji coba kami siapkan blanko teguran, kemudian akan kami dokumentasikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, kemarin.

Persiapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi dengan forum lalu lintas angkutan jalan, kemarin. Untuk kepolisian, kata dia, sudah menyiapkan penambahan anggota untuk melakukan pengawasan. “Jadi kurang lebih akan ada 200 personel di lapangan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nantinya akan ada sembilan titik yang mendapat penjagaan aparat. Pada titik tersebut akan dijaga anggota Dinas Perhubungan, dan dibantu personel kepolisian.

“Semua titik mulai dari persimpangan yang ada di seluruh kawasan akan kami jaga.”

Dalam melakukan pengawasan, jelasnya, polisi juga memanfaatkan kamera milik Dishub. Adapun, untuk meng-antisipasi pemalsuan pelat nomor, pengawasan akan dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

“Selama ini kami menerapkan sistem manual. Dalam artian anggota di lapangan sudah terlatih, mana pelat palsu mana enggak, sesuai spek atau enggak sudah kelihatan,” kata Awi.

Untuk pengendara yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu, tidak lagi diberi teguran, melainkan kena sanksi tilang. (MTVN/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya