Sprindik Lahan Cengkareng Diterbitkan

MI
20/7/2016 09:45
Sprindik Lahan Cengkareng Diterbitkan
(Arminsyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.--MI/Rommy Pujianto)

KEJAKSAAN Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penanganan perkara tersebut juga akan di­koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan sprindik yang dibuat pada 29 Juni 2016 itu masih bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Koordinasi agar tidak terjadi tabrakan,” ujarnya.

Penerbitan sprindik, kata dia, diputuskan setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi, antara lain pihak swasta dan internal Pemprov DKI.

Perkara itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp668 miliar. “Kami fokus pada uang pemda yang keluar untuk beli tanah yang sebenarnya tidak ada,” tegasnya. (Gol/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya