Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU tempat hiburan melanggar jam operasional selama Ramadan. Hal ini didapati saat Satpol PP DKI Jakarta menggelar patroli gabungan selama bersama TNI dan Polri untuk mengawasi tempat hiburan malam.
"Ya ada satu yang melampaui jam operasional. Selain itu ada pula yang menjual miras padahal tidak ada izin. Itu kita minta tutup selama ramadan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin (27/3).
Menurut dia, pengawasan tempat hiburan ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri. Tetapi jajaran SKPD terkait juga turut melakukan pengawasan.
Baca juga: Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial
"Ya ada yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Juga ada dari Dinas PPKUKM (Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM) melakukan pengawasan," tuturnya.
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan khusus soal jam operasional tempat hiburan malam. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023. Pemprov DKI melarang tempat hiburanmalam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi di waktu-waktu tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.
Kemudian, jenis usaha tempat hiburan yang berada di hotel minimal bintang empat, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB - Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB - Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (Z-10)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Pemerintah mengklaim harga barang kebutuhan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026 lebih stabil dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Momentum Ramadan mendorong spektrum belanja yang lebih luas—dari kebutuhan harian hingga pengeluaran yang lebih aspiratif.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Human Initiative terus melakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan program.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved