Izin Antar Anak Sekolah, TKD tidak Dihitung

MI
19/7/2016 11:11
Izin Antar Anak Sekolah, TKD tidak Dihitung
(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, meskipun sudah mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru, pihaknya akan tetap memberlakukan sistem penghitungan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada para pegawai.

''Jadi, kalau izin ya TKD selama izin tidak dihitung. Dihitungnya lagi pas dia kembali ke kantor untuk bekerja,'' kata Ahok di Balai Kota, kemarin.

Menurut dia, kemarin, tidak banyak PNS DKI yang mengantar anak ke sekolah hingga meminta izin. Sebagian besar PNS terlihat tetap masuk kerja tepat waktu, yakni pukul 07.30 dan bekerja seperti biasa.

Untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama, menurut Ahok, para PNS tidak perlu mengajukan cuti. ''Ya kita bukan ada istilah dispensasi. Kalau kamu ada keperluan, ya minta izin. Kalau minta izin, tentu dikasih iya kan,'' kata Ahok. (Put/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya