Saipul Jamil Dicecar soal Sumber Dana Suap

Yogi Bayu Aji/MTVN
18/7/2016 12:32
Saipul Jamil Dicecar soal Sumber Dana Suap
(MI/Rommy Pujianto)

PEDANGDUT Saipul Jamil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7). Dia akan dimintai keterangan soal sumber dana suap penanganan perkara pelecehan seksual yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bang Ipul, sapaanya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Rohadi tak lain adalah panitera PN Jakut.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap. "Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," pungkas Priharsa.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Rabu (15/7). Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya