Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOSEN Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Henry D. Hutagaol, melihat gaduhnya pembahasan regulasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi, harusnya tak perlu terjadi.
"Jika merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Sebagai bagian pembangunan infrastrktur layanan pubik," kata Henry dalam keterangan pers, Jumat (17/3).
Sebab kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
Baca juga: Ingin Bebas dari Kabel Udara, Pemda DKI Jakarta Wajib Berikan Ganti Rugi
Dalam PP tersebut , kata Henry, dijelaskan, Strategi Pembangunan Infrastruktur TIK dan Jalan sebagai Infrastruktur Ekonomi menjadi strategi yang ditargetkan menjadi prioritas pada tahun 2024.
"Selain itu di dalam UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jelas disebutkan bahwa pengadaan tanah dan pendanaan untuk pembangunan jalan umum berdasarkan asas kemanfaatan dan kesejahteraan dilakukan pemerintah pusat atau pemda," jelasnya.
Banyak Pemda Belum Paham
Dengan demikian, jalur jaringan utilitas terpadu yang berada pada ruang manfaat jalan, diselenggarakan untuk pergelaran jaringan utilitas ditujukan untuk kepentingan umum.
Namun Henry menyayangkan masih banyak pemda yang belum memahaminya.
Baca juga: Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi Digital
Saat ini kata Henry, banyak pemda yang membuat penafsiran yang berbeda terhadap regulasi.
Termasuk regulasi mengenai SJUT. Contohnya Kota Surabaya yang membuat Perda 5 Tahun 2017, Mojokerto dengan Perda 16 tahun 2019, DKI Jakarta dengan Pergub 106 tahun 2019. Pemda menganggap SJUT dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek.
“Saat ini regulasi di Indonesia banyak yang tidak harmonis. Khususnya regulasi yang ada di daerah. Banyak pemda yang beranggapan bahwa SJUT bukan merupakan tugas dan kewajibannya. Pemda beranggapan bahwa yang bertugas membangun SJUT adalah pihak BUMD atau swasta," ujar Henry.
Baca juga: Jakpro Optimistis Pembangunan SJUT Selesai Tepat Waktu
"Jika dibangun oleh BUMD atau Swasta maka pengguna diwajibkan membayar dengan skema sewa,” kata Henry dalam diskusi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness, Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Beberapa waktu yang lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang SJUT.
Raperda SJUT Pemprov DKI Abaikan Regulasi Pusat
Raperda SJUT Pemprov DKI merupakan salah satu contoh pembentukan regulasi daerah yang tidak memandang regulasi pusat, sehingga ketentuan dalam Raperda tersebut membuat tumpang tindih dengan regulasi diatasnya.
Bahkan Bapemperda mengusulkan agar nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan SJUT. Gunanya agar dapat meringankan beban pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Jika pemda ingin menetapkan tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif menurut Henry mereka harus mempertimbangkan efisiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat," jelasnya.
" Jangan pemda merancang regulasi yang membuat adanya pungutan pungutan baru diluar yang di atur oleh Undang Undang dan akhirnya masyarakat yang akan terbebani," tegas Henry.
Bahkan di dalam Permen Komeninfo 5/2021, Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah jelas disebutkan, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif sesuai kesepakatan dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.
Masyarakat Dijamin Hak untuk Berkomunikasi
Lebih lanjut Henry mengatakan, sebenarnya berdasarkan UUD 1945, Pasal 28F negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU 2 tahun 2022 tentang Jalan.
Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah (Pasal 12).
Sedangkan di UU 2 tahun 2022 dijelaskan setiap jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
"Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu," katanya.
“Sehingga dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan. UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 5 juga menjelaskan, kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah,” kata Henry.. (RO/S-4)
KETUA Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasa Suwandi mendorong Pemprov DKI Jakarta menertibkan kabel-kabel udara yang semrawut di Ibukota.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Pada Kamis (23/11), Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penurunan kabel udara di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan.
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan,"
"Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara Pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor,"
"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ujarnya
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved