Lima Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Cilandak

Budi Ernanto
15/7/2016 19:49
Lima Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Cilandak
(ANTARA FOTO/Lucky R/kye)

APARAT dari Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap lima orang yang tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu pada Kamis (14/7). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp500 juta.

Kepala Polsek Cilandak Komisaris Sujanto menjelaskan pengungkapan kasus uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengedar di kawasan Cilandak.

"Petugas lalu melakukan penyamaran dan bertemu dengan pelaku, yakni Radil, Ade, Halim, Anum, dan Iway yang menawarkan uang palsu Rp250 juta dari Rp500 juta yang ada," kata Sujanto di Jakarta, Jumat (15/7).

Uang sebanyak Rp500 juta itu dibagi menjadi beberapa tumpukan pecahan Rp100 ribu di dalam sebuah tas. Modus yang dipakai pelaku ialah menyimpan uang asli pecahan Rp100 ribu pada bagian atas tumpukan uang, sedangkan bagian bawahnya uang palsu.

Polisi kini menjerat para pelaku dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya ialah paling lama kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya