Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap HK, 21, dan MA, 15, yang tega membunuh wanita atau bos warung ayam goreng di Kabupaten Bekasi berinisial MIM, 29. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan terhadap bosnya tersebut selama tiga hari.
Hengki menjelaskan berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sakit hati dan dendam karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban. Setelah itu, pelaku lalu merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban.
"Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB. Awalnya, korban datang ke warung ayam gorengnya bersama anaknya berinisial A.
Korban lalu menutup pintu warung karena takut anaknya keluar. Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
HK memanggil korban untuk datang ke dapur. Setelah korban di dapur, HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Melihat korban yang melawan dan berteriak, HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban. MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas yang sama.
Melihat korban masih hidup, HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban. HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali.
Baca juga: Motif Karyawan Tega Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi: Sakit Hati
Mendengar suara berisik, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng tersebut. HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan keributan terjadi karena ada ular di dalam warung. Para tetangga yang percaya kemudian pergi meninggalkan warung tersebut.
HK dan MA kembali masuk ke dalam warung dan menggembok dari dalam rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung.
Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.
HK dan MA kemudian mengambil uang Rp950.000 dan ponsel milik korban. Saat akan melarikan diri, anak korban terus menangis. HK dan MA memutuskan membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar.
Pelaku kemudian berencana membawa anak korban ke Yogyakarta menggunakan bus. Namun, pelaku kehabisan ongkos dan diturunkan di Subang, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di Subang pada Jumat (17/1) dini hari WIB. Sedangkan anak korban ditemukan di sebuah pos ronda dengan keadaan selamat.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (OL-16)
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
PM Israel Benjamin Netanyahu menolak seruan untuk melakukan penyelidikan independen terkait kegagalan keamanan yang menyebabkan serangan Hamas pada 7 Oktober.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan sepuluh kendaraan terjadi di KM 85 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (10/7)
Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM memastikan memantau penanganan kasus 18 remaja yang mengalami penyiksaan oleh anggota Polda Sumatra Barat.
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hari ini, Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016.
SEORANG ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh anak kandungnya karena kecanduan judi online atau judi slot.
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved