Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BRIPKA Madih membantah bahwa ia telah meminta maaf kepada TG, penyidik yang disebutnya telah melakuka pemerasan.
"Nggak ada, nggak ada (minta maaf), nyesel ane bilang, nyesel," kata Madih di Bareskrim Polri, Jumat (10/2).
Kuasa Hukum Madih, Yasin Hasan menjelaskan kalau kliennya memang kerap mengucapkan kata 'mohon maaf' sebelum memulai pembicaraan. Namun, ucapan 'mohon maaf' Madih disalahartikan seolah-olah meminta maaf kepada TG.
"Memang Bang Madih ini kalau bicara, selalu mengawali dengan 'mohon minta maaf nih', seperti itu. Jadi jangan diplintir seolah-olah itu permintaan maaf karena ada kesalahan dari beliau. Tapi memang ini kebiasaan-kebiasaanya," ucap Yasin.
Diketahui, Madih serta kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk penuhi undangan klarifikasi. Yasin menerangkan, pengaduan tersebut dibuat untuk menuntut hak tanah milik keluarga Madih yang disebutnya tidak pernah dijual.
"Kami tidak mau ini digiring-giring opini seolah pak Madih ini mengambil barang yang sudah pernah dijual. Jadi tidak pernah mengungkit-ungkit yang sudah pernah dijual bahwa tanah pernah dijual untuk sekolah,makan, tidur dan lain sebagainya," kata Yasin.
"Namun demikian yang tidak pernah dijual yang menjadi hak beliau maka kami tuntut hari ini," imbuhnya.
Yasin pun menyinggung kinerja pihak Kepolisian, lantaran kliennya telah melaporkan kejadian tersebut sejak 2011. Namun, sampai saat ini belum mendapat perkembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Bripka Madih Whistleblower Setelah Mengaku ...
"Ini masalah kinerja polisi. Jadi tahun 2011 sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut apa-apa dan SP2HP belum kita terima," ucap Yasin.
Tanpa pemberitahuan, jelas Yasin, tiba-tiba keluarga Madih mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). "Yang jual siapa? Mungkin sudah dijual, kalau memang itu sudah dijual ayo dong buka berkas itu. Yang jual itu yang punya hak bukan?" ujarnya heran.
Diketahui sebelumnya, Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh koleganya sesama polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya, dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya malah jadi tersangka," kata Madih.
Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya.
Polda Metro Jaya kemudian buka suara terkait pengakuan Bripka Madih yang menyebut diperas koleganya sesama polisi saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2).
Namun demikian, Trunoyudo belum berbicara banyak. Ia menyebut saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami pengakuan Mahdi tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucapnya.
Secara bersamaan, Bripka Madih mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin guna memenuhi panggilan klarifikasi.
"Ya Allah astaghfirullah. Ya izin kantor bapak. Makanya ane bilang ane sayang dengan institusi kepolisian. Nggak ada niat sedikit pun ane ini mencemarkan, nggak ada si Madih, ini izin," kata Madih, (10/2). (OL-13)
Baca Juga: Kecewa Diperas Koleganya Sesama Polisi, Bripka Madih Pilih ...
Baca Juga: Warga Jatiwarna Mengaku Diteror Bripka Madih Selama 10 Tahun
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
DPR mendesak Kapolri segera bertanggung jawab atas buruknya manajemen penggunaan gas air mata yang mengenai siswa sekolah saat mengamankan unjuk rasa warga di Pulau Rempang.
Saat ini AKP Seala Syah Alam sedang menempuh pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia tentunya ini suatu hal yang tidak mudah dalam manajemen waktu.
Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel (Tangerang Selatan), AKP Seala Syah Alam mengubah kantornya seperti rumah nenek.
Sentilan dari Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri yang menyoroti perilaku anggota Polri disebut merupakan sebuah realitas yang terjadi saat ini.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved