Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara usai komunitas pengemudi ojek online (ojol) Predator melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/2) kemarin.
Salah satu tuntutannya ialah pencopotan Syafrin Liputo dari jabatan Kadishub DKI karena program jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP).
Syafrin menegaskan keputusan untuk mempromosikan maupun mendemosi dirinya dari jabatan adalah wewenang gubernur. "Ya, tentu kita serahkan kepada pimpinan. Apapun itu tentu kita melakukan yang terbaik," kata Syafrin di Balai Kota, Kamis (9/2).
Tuntutan itu ditengarai karena komunitas ojol tersinggung dengan pemberitaan salah satu media online yang menulis pernyatan Syafrin kalau demonstrasi ojol tak berpengaruh terhadap kebijakan ERP.
"Sekali lagi bahwa kalimat itu tidak keluar dari saya, mungkin bisa dibaca secara terang benderang beritanya terkait dengan bagaimana pembahasan regulasi di dewan. Jadi tidak ada kalimat dari saya menyatakan bahwa demo apa namanya tadi? Demo Ojol tidak berpengaruh. Itu satu hal yang tentu kontraproduktif dengan apa yang selama ini saya sampaikan," tuturnya.
Hingga saat ini, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ERP masih terus berjalan. Syafrin menambahkan, baik eksekutif maupun legislatif akan tetap objektif serta komprehensif dalam membahas regulasi.
"Belum, karena di dewan masih di tahap semacam rapat dengar pendapat dan tentu dari dewan pun akan sangat objektif menerima masukan-masukan dari masyarakat, dari sisi kesewenangan mereka selaku pembuat kebijakan," tukasnya.
Sebelumnya, komunitas mitra ojol Predator melakukan aksi demonstrasi kedua kalinya. Kemarin, aksi demo dilakukan di depan Balai Kota DKI setelah sebelumnya pada 25 Januari aksi demo dilakukan di depan Gedung DPRD DKI.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk menentang atas kebijakan ERP. Diketahui dalam draf regulasi ERP, kendaraan roda dua turut terkena kebijakan pengendalian lalu lintas tersebut. Namun, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan ojol tidak termasuk kendaraan roda dua yang terkena ERP karena masuk kategori angkutan umum daring. (OL-13)
Baca Juga: Kurangi Penyebab Kemacetan, Dishub DKI Tutup 4 Putaran Balik
Dalam memasifkan kendaraan listrik di Indonesia memang membutuhkan kerjasama semua pihak. Tidak hanya pemerintah dan BUMN saja, tetapi juga pihak swasta.
PEMERINTAH menetapkan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir daring tidak masuk dalam aturan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojol (ojek online) maupun kurir.
Kemnaker didesak untuk mengawal atas pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online (pengemudi ojol) dan kurir online.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol.
Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan asuransi baik pengemudi maupun penumpang, yang menggunakan layanan transportasi online inDrive.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved