Pejabat DKI Wajib Laporkan Parsel Lebaran

Nicky Aulia Widadio
12/7/2016 17:38
Pejabat DKI Wajib Laporkan Parsel Lebaran
(MI/PANCA SYURKANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, setiap pejabat di lingkungan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan setiap pemberian termasuk parsel lebaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dikhawatirkan pemberian parsel memiliki unsur gratifikasi.

"Di KPK ada desk gratifikasi. Parsel juga harus lapor, semua pemberian yang dicurigai harus dilaporkan," tukas Ahok di Balai Kota, Selasa (12/7)

Laporan pemberian hadiah, lanjut Ahok, tetap harus dilaporkan walaupun bernilai murah. "Jam tangan pun pernah saya kembalikan, mau murah pun saya kembalikan, kalau kata KPK nggak boleh ya kita serahkan," tukasnya.

Sebelumnya, seorang Lurah di Jakarta Selatan melaporkan parsel berupa tea set yang ia terima kepada KPK. Ahok sendiri mengaku tak lagi menerima kiriman parsel. Sebab, tahun sebelumnya ia mengembalikan kiriman-kiriman parsel. "Karena dibalik-balikin jadi tahun ini nggak ada yang kirim," cetusnya. (x-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya