Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015. Ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi, dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana, dan Jeffry Yefta Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan, terdakwa Titik Nurhayati dibebaskan, lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Titik Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dalam situs resmi Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (20/1).
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut juga menetapkan barang- barang bukti yang disita untuk perkara ini, harus dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada orang yang berhak dari mana barang bukti tersebut.
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok sampai berita ini diturunkan pukul 13.00 WIB belum memberikan tanggapan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Sebelumnya, JPU Dimas Praja Subroto yang sekaligus Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Titik Nurhayati dengan hukuman 18 bulan atau 1 Tahun 6 bulan penjara pada Senin, 5 Desember 2022.
JPU menilai, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Titik Nurhayati juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan perempuan Sukamiskin, Bandung sejak 8 Agustus 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mohtar Arifin mengatakan, penahanan itu sesuai ketetapan dari hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung. (OL-13)
Baca Juga: Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun ...
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita berama Eva Donna Sinulingga pada Rabu (29/11) malam.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPKÂ menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved