Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Adapun Revaldo ditangkap di sebuah apartemen wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba PMJ pada 9 Januari 2021.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di alamat TKP sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," jelas Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Kamis (12/1).
Baca juga: Tak Jera, Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Narkoba
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi pun melakukan tes urine. Diketahui, Revaldo positif amfetamin, metamfetamin dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Petugas juga menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, serta satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Lalu, petugas turut menyita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Baca juga: Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi
Saat ini, Revaldo dan sejumlah barang bukti sudah diamankan ke PMJ. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui, bukan kali pertama bagi Revaldo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Dia kemudian divonis penjara selama dua tahun.
Revaldo bebas dari penjara pada 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani hukuman. Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.(OL-11)
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
KPAI memberi sejumlah catatan pada Hari Anti Narkoba Internasional. Pertama, KPAI meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
PULUHAN emak-emak di wilayah Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi menggerebek sebuah tempat yang diduga basecamp penyalahgunaan narkoba.
Empat anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Depok, Jawa Barat, saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved