Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta mempercepat pembebasan wilayah Ibu Kota dari kabel udara melalui program pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Dengan adanya SJUT, kabel udara diputuskan dan sambungan harus berpindah ke bawah tanah.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugrogo menyebut pihaknya memotong hingga 400 tiang listrik per hari untuk mempercepat program tersebut. Sejak Pergub DKI 110/2019 diterbitkan, keberadaan kabel udara, seperti kabel listrik hingga jaringan fiber optik, tidak diperbolehkan.
Baca juga: Tarif ERP Akan Dibahas Dengan Pemerintah Pusat
"Ke depan, kabel udara tidak boleh lagi sama kabel listrik. Yang ada hanya tiang satu. Tiang apa? Tiang lampu penerangan jalan umum? Yang lain itu PLN, sudah kita cabut-cabutin. Kita hampir tiap hari nyabutin 400 tiang," jelasnya saat dihubungi, Rabu (11/1).
Tidak hanya di wilayah yang sudah terbangun revitalisasi trotoar beserta 'ducting' untuk SJUT, Dinas Bina Marga juga memangkas kabel udara dan tiang listrik pada lokasi yang belum terdapat revitalisasi trotoar.
Baca juga: PLN Operasikan Kabel Bawah Laut Jaringan Sumatera-Bangka
"Sifatnya sementara. Yang penting ada 'manhole'. (Kabel) Di bawah yang penting secara estetika, di atas sudah enggak ada lagi (kabel)," kata Hari.
Saat ini, revitalisasi trotoar sebagian besar sudah dilaksanakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. "Tinggal kita geber di wilayah barat, timur dan utara. Makanya, strategi kita akan geber barat, timur, yang utara akan kita buka," pungkasnya.(OL-11)
pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran Pemilu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
PEMERINTAH harus membuat terobosan untuk mendapatkan air bersih secara berkelanjutan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid tak sependapat dengan alasan Ketua Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam persoalan tidak adanya pencadangan data
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
TUBAGUS Furqon Sofhani, ahli perencanaan dan perdesaan ITB menjadi salah satu panelis yang dipilih KPU untuk debat cawapres kali ini. Seperti apa sosoknya?
PENGAMAT Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut bahwa perlu ada tanggung jawab moral dari pihak PT Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik
Pengimplementasian SBA menjadi fokus utama karena potensinya mendukung pembangunan dan tata ruang yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan daya dukung lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved