Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Gereja Katedral Jakarta memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.
"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/12).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100%. Namun dengan catatan, pihak gereja tidak
boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.
Pada penyelenggaraan Natal 2021, Katedral Jakarta hanya membatasi untuk 650 umat atau sebanyak 40% dari kapasitas gereja. Kini saat angka penularan covid-19 sudah terkendali, pembatasan tersebut dicabut.
Baca juga: Polda Metro Terjunkan 8.000 Personel Amankan Nataru
Saat pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Katedral, akan dibagi dalam beberapa sesi. Pada Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi,
pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).
Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.
Meski tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan covid-19.
"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah, tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," katanya. (Ant/OL-16)
Itu dilakukan untuk memastikan kedatangan Paus Fransiskus pada September 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.
GEREJA Katedral Jakarta menyumbangkan seekor sapi untuk Masjid Istiqlal pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Perkumpulan Strada menggelar perayaan syukur HUT ke-100 dengan mengadakan misa syukur yang berlangsung di Gereja Katedral
Pemberantasan stunting di Indonesia merupakan kewajiban bersama masyarakat termasuk umat Kristiani.
Polisi Jerman mengumumkan pemeriksaan di katedral di Cologne setelah menerima "ancaman bahaya" terkait perayaan Malam Tahun Baru.
TENTARA Israel menyerang sebuah gereja di Libanon selatan dengan peluru artileri pada Senin (20/11). Akibatnya menimbulkan kerusakan signifikan pada gedung peribadatan itu.
Hadiah ibadah umrah perdana diberikan kepada Best Employee and Appreciation Manager of The Year di Lorin Group Solo
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Sholat jenazah adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Puasa Asyura merupakan salah satu amalan yang memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Puasa ini jatuh pada tanggal 10 Muharram, bulan pertama dalam kalender Hijriyah.
Di bulan Muharram, umat Islam disunnahkan untuk mempe
PUASA di bulan Muharram adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Muharram sendiri merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved