Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penghentian Reklamasi Pulau G adalah Keputusan Bersama

Gabriela Jessica Sihite
02/7/2016 19:47
Penghentian Reklamasi Pulau G adalah Keputusan Bersama
(MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Koordinator Maritim dan Sumber Daya menyatakan keputusan rekomendasi penghentian proyek reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta merupakan keputusan bersama. Empat menteri yakni Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Perhubungan sepakat menyetop proyek tersebut.

Deputi IV bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak asal-asalan dalam membuat rekomendasi. Seluruh rekomendasi sama dikeluarkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan masing-masing kementerian yang tergabung dalam Tim Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.

"Saya pikir empat menteri yang setuju artinya ini bukan perkara mudah. Dan lucunya, kesepakatannya sama semua, yakni menuju ke Pulau G. Kita kerja masing-masing, tapi keputusannya sama," ucap Safri, Sabtu (2/7).

Bahkan, pernyataan pengembang yang mengatakan tidak akan membahayakan transmisi PLN dibantah Safri. Dia mengatakan PT PLN (persero) sendiri yang memberikan surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

PLN, kata dia, meminta proyek reklamasi tersebut ditinjau ulang karena akan berdampak pada pengurangan kapasitas listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Angke ke sistem distribusi Jakarta Raya.

"Saat kami sedang proses evaluasi proyek itu, PLN mengirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Mereka kasih surat resmi dengan mengatakan bahaya kalau dilakukan proyek itu. Kalaupun kita tahu PLN punya kerja sama MoU dengan pengembang, tapi kita juga bingung ternyata PLN juga menyurati KKP mengutarakan kegundahan mereka," tutur Safri.

Karena surat itu jugalah, lanjut Safri, KKP akhirnya juga sepakat merekomendasikan proyek reklamasi Pulau G dihentikan.

Selain itu, masyarakat nelayan juga mengeluhkan sulitnya mereka melakukan lalu lintas karena tertutupnya jalan langsung menuju laut. Safri menilai para nelayan bakal berlayar lebih jauh dengan memutar karena akses tertutup Pulau G.

"Makanya dibilang masalah Pulau G ini paling besar dampaknya. Ada dampak lingkungan, sosial, dan teknis," cetusnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya