Pelaku Penipuan Saham Divonis 3 Tahun

MI
02/7/2016 10:30
Pelaku Penipuan Saham Divonis 3 Tahun
(Ilustrasi)

HERRY Beng Koestanto, 42, terdakwa kasus penipuan jual beli saham PT Toko Gunung Agung Tbk (TKGA), divonis 3 tahun penjara. Skandal penipuan itu merugikan PT TKGA sebesar Rp53 miliar.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang perkara No 521/Pid.B/2016/PN.JKT PST itu, putusan hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agus Setiadi, kasus itu bergulir sekitar pertengahan 2012. Terdakwa Dessy Natalegawa berniat membeli saham milik Putra Masagung sebanyak 52 juta lembar di TKGA. Nilainya Rp26 miliar berikut biaya transaksi, dengan total seluruhnya sebesar Rp53 miliar.

''Setelah dua tahun sejak peralihan saham, terdakwa tak kunjung membayar kepada korban walaupun telah berkali-kali ditagih atas kerugian yang diderita korban,'' jelasnya.


Atas putusan hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (DA/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya