Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HERRY Beng Koestanto, 42, terdakwa kasus penipuan jual beli saham PT Toko Gunung Agung Tbk (TKGA), divonis 3 tahun penjara. Skandal penipuan itu merugikan PT TKGA sebesar Rp53 miliar.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Dalam sidang perkara No 521/Pid.B/2016/PN.JKT PST itu, putusan hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agus Setiadi, kasus itu bergulir sekitar pertengahan 2012. Terdakwa Dessy Natalegawa berniat membeli saham milik Putra Masagung sebanyak 52 juta lembar di TKGA. Nilainya Rp26 miliar berikut biaya transaksi, dengan total seluruhnya sebesar Rp53 miliar.
''Setelah dua tahun sejak peralihan saham, terdakwa tak kunjung membayar kepada korban walaupun telah berkali-kali ditagih atas kerugian yang diderita korban,'' jelasnya.
Atas putusan hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (DA/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved