Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan seorang menteri tidak bisa mengubah Keputusan Presiden dalam pemberhentian reklamasi. Menurut Ahok, untuk menghentikan reklamasi menteri harus mengajukan terlebih dahulu kepada Presiden.
"Itu ngajuin menteri, ngajuin ke presiden dong. Karena enggak ada Menteri Koordinator yang bisa membatalkan Keppres kan?," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7).
Adapun Keputusan Presiden yang menjadi pegangan Ahok adalah Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ahok sendiri mengaku akan menunggu keputusan tersebut. "Itu tunggu naikin aja. Saya enggak tahu. Kita mah tunggu aja. Kita mah nurut aja," ucap Ahok.
Di samping itu, mantan bupati Belitung Timur ini juga mengaku sedang mempelajari hukum rekomendasi yang diserahkan oleh Komite Gabungan. Terlebih lagi, Ahok bilang masalah pencemaran lingjungan yang dijadikan alasan juga sebenarnya tak hanya di Pulau G, tapi juga terkena di Pulau C dan Pulau D.
"Itu masalah tafsiran keppes yang berbeda. Kalau soal mencemarkan Pulau C dan D lebih mencemarkan. KBN juga reklamasi tanpa izin kok enggak disetop?," terang Ahok.
Kemarin, Komite Gabungan soal reklamasi yan terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov DKI memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya. Dalam keputusan tersebut Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli menjelaskan ada tiga poin penting soal reklamasi Teluk Utara Jakarta.
Pertama, Pulau G membahayakan objek vital strategis laut seperti lalu lintas transportasi laut dan Pulau G dibagun di atas kabel PLN. Kemudian, harus ada perbaikan di Pulau C,D dan N. Pulau-pulau ini diketahui tak berjarak. "Yang ini boleh diteruskan tapi diperbaiki," ujar Rizal kemarin.
Catatan terakhir dari Komite Gabungan ini adalah soal administrasi dsn perizinan. Di akhir laporannya, Rizal kembali meminta waktu 3 bulan untuk singkronisasi perizinan dan wewenang antara pusat dan daerah. "Kami nanti minta semuanya dapat dikoreksi dengan baik,"tandas Rizal. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved