Mantan Preman Kalijodo itu Akhirnya Divonis 10 Bulan Penjara

Nicky Aulia Widadio
30/6/2016 19:39
Mantan Preman Kalijodo itu Akhirnya Divonis 10 Bulan Penjara
(ANTARA/RENO ESNIR)

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara memvonis pentolan Kalijodo sekaligus terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp100 juta subsidier 5 bulan. Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hasoloan Sianturi pada Kamis (29/6).

"Menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier penjara 6 bulan.

Azis dinyatakan telah melanggar Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan. Perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp429,7 juta dengan pemakaian selama lebih dari 1 tahun.

Usai pembacaan vonis, Azis menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. "Saya berpikir dulu dan melihat. Kalau ada yang ingin disampaikan akan saya sampaikan melalui kuasa hukum," ujarnya.

Penasihat Hukum Daeng Azis, Mujahidin, mengatakan pihaknya tetap tidak puas meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Seharusnya bebas, yang salah itu yang memasang listriknya, saudara Welly. Klien kami ingin mempunyai listrik yang sah dengan membayar Rp17 juta. Kami menyarankan banding, tapi klien ingin pikir-pikir dulu," cetusnya. (Nic/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya