Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BURUH terus mendorong agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 bisa di atas 10%. Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP bisa mencapai 13%.
Jika menghitung dari UMP 2022 berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021, dengan nilai UMP 2022 sebesar Rp4,64 juta, maka UMP 2023 akan menjadi Rp5,24 juta.
Namun, seiring dengan sidang pengupahan kedua yang berjalan pada Selasa (22/11) lalu, buruh sepakat untuk meminta kenaikan UMP sebesar 10,55%. Angka ini mengacu tingkat inflasi September 4,61%, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi pada 5,94%.
Baca juga: Kadin Siap Ajukan Uji Materi Aturan Soal Pengupahan
Dengan persentase ini, kenaikan UMP yang dituntut buruh sebesar Rp5,13 juta. Wakil buruh, Nugraha, mengatakan pihaknya akan terus melakukan aksi protes hingga permintaan mereka dapat dipenuhi.
Unjuk rasa kembali berlangsung pada Kamis (24/11) ini di depan Balai Kota DKI Jakarta. Sebagian perwakilan buruh yang berdemo pun diterima oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, untuk kemudian berdiskusi.
"Kami sampaikan beberapa keinginan atau rekomendasi buruh. Pertama, buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah didugat Apindo. Tetapi, pihak gubernur menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan PTTUN," ungkap Nugraha, Kamis (24/11).
Tuntutan tersebut diajukan buruh, karena khawatir Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan kenaikan UMP yang rendah. Pasalnya, anggota Dewan Pengupahan dari Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2023 hanya 2,6%.
Baca juga: Wapres Minta Buruh dan Pengusaha Bernegosiasi Terkait UMP 2023
Sementara itu, pihaknya juga menilai usulan angka UMP dari Pemprov DKI sebesar 5,1%, terbilang masih rendah. Dengan persentase kenaikan tersebut, UMP yang diusulkan oleh Pemprov DKI adalah Rp4,8 juta.
"Jadi kalau pun (kenaikan) itu 2,6% atau 5,6%, ya masih sangat kurang. Bahkan, 10% juga masih kurang. Belum dikatakan layak atau sejahtera, itu hanya penyesuaian, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.
Pj Gubernur DKI, sambung Nugraha, tidak memberikan keterangan apa-apa terkait aksi protes yang digencarkan buruh. Namun, Heru menjanjikan akan mengumumkan UMP tepat waktu. Di sisi lain, buruh akan kembali melakukan demonstrasi, bila UMP yang ditetapkan di bawah tuntutan.(OL-11)
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Harapan dari buruh UMK Kota Depok dinaikkan 15 persen dari Rp4.694.000 menjadi Rp5.300.000 per buruh per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianugerahi Anugerah Inspirasi dalam kategori Pionir Transformasi dan Kemitraan Ketenagakerjaan.
ASTON Kartika Grogol menjadi tuan rumah Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial 2024 akhir Juni lalu yang dihadiri Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mendapat gelar kehormatan Kanjeng Pangeran Ir. Afriansyah Noor Darmonagoro, MSI., IPU, yang diberikan langsung oleh Ingkang Sinoehoen
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan Republik Rakyat Tiongkok.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menunjukkan minatnya dalam mempelajari strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterapkan oleh Pemerintah RRT
Pemahaman tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan harus dimaksimalkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved