Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara EMT (44) dan RR (19), dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan berinisial NAT (15) di apartemen di Jakarta Barat.
Diketahui, EMT atau mami Erika merupakan muncikari. Sedangkan RR sebagai pacar korban sekaligus yang mengoperasikan akun di aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan ketika dihubungi, Selasa (8/11).
Setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh tim kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka berinisial EMT (43) dan RI alias I (19) ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam.
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan akan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu.
Namun, uang hasil melayani pria hidung belang ternyata setiap harinya diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari. Kemudian MET juga melarang saat korban ingin keluar dari apartemen dan berhenti melayani pria hidung belang.
"Korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," katanya.(OL-5)
Seorang remaja wanita berinisal RJ, 19, dilaporkan menjadi korban penyekapan oleh dua orang di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang remaja wanita dilaporkan menjadi korban penyekapan di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terkini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penyekapan tersebut.
Korban rudapaksa di lampung, NA, dapat beasiswa pendidikan hingga jenjang S2 dari pengacara kondang Hotman Paris dan pengusaha muda Dwi Hartono
EMPAT personel Polres Langkat Sumatera Utara disekap dan dianiaya saat hendak menangkap otak pelaku pembunuhan di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.
Kapolres menegaskan pihaknya juga tidak ingin kasus ini terlalu lama, sehingga dari Polda Jatim serta Bareskrim turun tangan membantu mengungkap kasus ini.
Ada gim yang penggambaran tokohnya yang vulgar, bukan hanya pornografi, bahkan ada konten LGBT di dalamnya.
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi meminta agar jaringan internet yang tersedia harus diikuti dengan kesiapan pengguna.
Pengungkapan ini merupakan buntut dari hasil pengusutan kasus yang menimpa NAT, 17, ABG yang disekap dan dijadikan pekerja seks komersial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved