Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Serang menahan tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Kasus tersebut merupakan laporan Dito Mahendra yang telah dinyatakan P21 oleh Kejari Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Menurutnya, ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Freddy, ada alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, hari ini.
Freddy menjelaskan Nikita Mirzani sempat menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Nikita Mirzani akan Ditahan di Rutan Serang hingga 13 November mendatang.
Baca juga: Polda Metro Segera Jadwalkan Pemeriksaan Teddy Minahasa
Memang sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.(OL-4)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Program budidaya ikan lele ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pendidikan praktis bagi para santri.
Pengurus olahraga harus memiliki orientasi bagaimana atlet-atletnya bisa jadi juara dan berprestasi.
IBADAH haji, sebagai salah satu rukun Islam, menjadi momen yang didamkan oleh umat Islam, lantaran tidak semua orang mampu melaksanakannya. Apalagi jika melaksanakannya bersama pasangan
Menjelang laga Timnas Indonesia U-23 versus Korea Selatan di perempat final Piala Asia 2024, jasa penyewaan Infocus kebanjiran pemesan.
Cabang Ta Wan di Mall of Serang tersebut merupakan cabang ke-92 restoran chinese food tersebut.
Faisal mengklaim, kemenangan Prabowo-Gibran sudah merata di seluruh kabupaten/kota dan menunjukan program dan visi misi Paslon 02 sangat diterima oleh seluruh elemen masyarakat di Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved