Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan investasi bodong kembali menelan korban. Merasa telah menjadi korban penipuan, salah satu nasabah bernama Roedyanto melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik pidana penipuan pencucian uang. Dana sebesar Rp 16 miliar yang diinvestasikan melalui pialang PT Rifan Finacindo Berjangka kini habis tak bersisa.
"Total dana yang hilang di PT Rifan Finacindo Berjangka mencapai Rp 16 miliar. Dana tersebut hilang tak bersisa. Ada unsur penipuan yang dilakukan oleh para pialang atau marketing PT Rifan Finacindo Berjangka," ungkap pengacara korban Rekky Andrian melalui keterangannya yang diterima, Rabu (19/10).
Rekky menjelaskan, pada Desember 2021 korban bertemu dengan marketing PT Rifan Finacindo Berjangka bernama A. Dari pertemuan tersebut A mengajak korban untuk menginvestasikan dana ke PT Rifan Finacindo Berjangka untuk diinvestasikan ke emas digital. A mengiming-imingi korban sejumlah keuntungan yang bisa menutup kerugian Rp 4,8 miliar yang sebelumnya telah diderita korban lewat perusahaan pialang lain yakni PT Equity World Futures.
"A memperkenalkan PT Rifan Finacindo Berjangka kepada korban dan mengajak korban untuk berinvesatsi untuk menutupi kerugian di perusahaan pialang sebelumnya. Dana awal yang diinvestasikan oleh korban mencapai Rp 2 miliar," ujar Rekky.
Selama menginvestasikan dananya ke PT Rifan Finacindo Berjangka, Rekky menuturkan korban selalu mendapatkan masukan dan saran dari A. Korban mengikuti semua saran A dalam membeli dan menjual saham melalui PT Rifan Finacindo Berjangka. Namun ternyata berujung pada kerugian sehingga korban diharuskan terus menerus melakukan penambahan saldo atau dana.
"Usut diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang. A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pilang namun dirinya memposisikan diri sebagai pialang sehingga klien kamu menderita kerguian Rp16 miliar," ungkap Rekky.
Rekky menuturkan laporan nomor:LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang yang telah dilakukan oleh PT Equity World Futures dan PT Rifan Finacindo Berjangka telah diterima oleh kepolisian pada 28 April 2022. Selain melaporkan A dari PT Rifan Finacindo Berjangka, korban juga melaporkan I yang bekerja di PT Equity World Futures.
"Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban lain alami kerugian terkait dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan oleh PT Equity World Futures dan PT Rifan Finacindo Berjangka," pungkasnya. (OL-8)
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved