Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI memulangkan tiga tersangka judi daring (online) ke Indonesia dari Kamboja hari ini. Para tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka N, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu. Atas pengungkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan.
"Alhamdulillah berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan ET berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (15/10) malam.
Diberitakan, pengungkapan ini setelah pihak Divhubinter Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka tersebut. Setelahnya didapati ketiga tersangka tersebut berada di Kamboja.
Ketiga tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta itu yang berhasil dipulangkan itu adalah Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi.
Baca juga: 7 Tahanan Polsek Jatiasih Gunakan Sendok dan Besi untuk Melarikan Diri
"Di Kamboja tersebut terdeteksi 3 tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak, ada Imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja," ujar Dedi.
Dedi kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini merupakan komitmen dari Polri sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Rekan-rekan ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," pungkas Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri telah mengamankan tiga buron judi online yang melarikan diri ke Kamboja. Ia mengatakan bahwa mereka akan dipulangkan pada Sabtu (15/10). (OL-16)
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved