Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG anak baru gede (ABG) perempuan berinisial NAT, 15, diduga disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta selama 1,5 tahun. Selama disekap, korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan berdasarkan penyelidikan, korban pertama kali bertemu dengan EMT pada 2021. Saat itu, EMT menawarkan korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Terlapor menawarkan korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Korban kemudian tinggal di apartemen EMT. EMT kemudian mengatakan kepada korban akan mendapatkan uang setelah melayani pria hidung belang. Namun, kenyataannya EMT tidak pernah memberikan uang kepada korban.
"Seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," kata Zulpan.
Korban diketahui berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali mencoba keluar dari apartemen, tetapi EMT melarangnya dan mengatakan korban masih memiliki utang.
"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial NAT, 15, diduga disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta selama 1, 5 tahun. Selama disekap, korban dieksploitasi sebagai PSK.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan selama disekap, korban juga mendapatkan tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa untuk mendapatkan uang Rp1 juta per harinya dari hasil melayani hidung belang.
Baca juga: Remaja Disekap dalam Apartemen 1,5 Tahun untuk Layani Pria
Jika tidak bisa menghasilkan sejumlah yang telah ditentukan, korban diharuskan membayar Rp35 juta yang disebut terlapor sebagai utang.
Lebih lanjut, Zakir mengatakan untuk mengelabui keluarga korban, EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orangtua korban meminta anaknya pulang. Namun, korban NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja.
Orangtua korban sempat curiga, tapi korban tidak jujur mengenai pekerjaannya tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.
Zakir menjelaskan sebenarnya korban tidak mengetahui dari mana sumber utang tersebut. Zakir berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku berinisial EMT tersebut.
"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," tegas Zakir.
Sementara itu, orangtua korban berinisial MRT, 49, meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini dijelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu," ucapnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut. (OL-16)
Seorang remaja wanita berinisal RJ, 19, dilaporkan menjadi korban penyekapan oleh dua orang di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang remaja wanita dilaporkan menjadi korban penyekapan di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terkini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penyekapan tersebut.
Korban rudapaksa di lampung, NA, dapat beasiswa pendidikan hingga jenjang S2 dari pengacara kondang Hotman Paris dan pengusaha muda Dwi Hartono
EMPAT personel Polres Langkat Sumatera Utara disekap dan dianiaya saat hendak menangkap otak pelaku pembunuhan di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.
Kapolres menegaskan pihaknya juga tidak ingin kasus ini terlalu lama, sehingga dari Polda Jatim serta Bareskrim turun tangan membantu mengungkap kasus ini.
SEORANG pengendara motor berinisial MZ (53) tewas usai mengalami kecelakaan di Jalan Jatiwaringin, Kota Bekasi. Ia tewas setelah tertabrak ABG yang berboncengan empat di satu motor.
ABG berinisial MH, 13 tahun, siswa SMP yang menabrak tembok masjid raya Lubuk Minturun, Padang, yang mengakibatkan Gian Septiawan Ardani, 8 tahun, tewas ditetapkan menjadi tersangka.
POLISI menangkap MI dan MS, dua pelaku pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) FM, berusia 16 tahun yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Raya Greenwich BSD City, Tangerang.
"Kami minta sebelum jam 22.00 WIB anak-anak segera kembali ke rumah masing-masing. Kasian orangtua, di rumah khawatir menunggu anak-anaknya kok belum pulang,"
Sebelumnya, pihak kepolisian mengimbau kepada para ABG itu untuk tidak berada di kawasan itu melebihi pukul 22.00 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved