Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN jasa pengiriman dan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjanjikan ganti kerugian terhadap sejumlah warga yang terdampak akibat kebakaran gudang JNE di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (12/9).
Manager Hubungan Masyarakat dan Psikolog PT JNE Kurnia Nugraha menyampaikan hal itu, Rabu (14/9).
"Terhadap warga yang terdampak langsung akibat kebakaran gudang JNE di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, akan dapat ganti kerugian. Akibat musibah kebakaran di sana sejumlah rumah warga ikut terbakar dan ada warga yang terluka," ucap Kurnia.
Atas musibah kebakaran yang tak diduga tersebut, lanjut dia, PT JNE bertanggung jawab kepada warga sekitar yang terdampak. Adapun kerugian yang akan diganti oleh perusahaan, kata dia, misalnya untuk rumah warga yang ikut terbakar. Termasuk kerusakan barang milik warga yang juga terbakar.
Namun Kurnia belum dapat memastikan kapan ganti rugi akan diberikan karena perusahaan saat ini masih melakukan koordinasi internal.
"Untuk warga yang terdampak langsung atas kejadian, kami bertanggung jawab. Dan terkait barang-barang yang terdampak langsung juga saat ini tim terkait sedang melakukan koordinasi lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pelajar SMA Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Depok
Ditanya soal jumlah kerugian, Kurnia mengaku belum dapat memastikan. Pasalnya, hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan. "Masih dalam proses pendataan," akunya.
Selain membayar ganti kerugian, Kurnia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Mengenai penyebab kebakaran sampai saat ini belum dapat dipastikan, apakah akibat korsleting listri atau hal lainnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya musibah ini, khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penyebab terjadinya kebakaran sampai saat ini masih dalam proses investigasi bersama dengan pihak berwajib," ujarnya.
PT JNE, kata dia, juga akan menjamin barang-barang kiriman pelanggan yang terdampak kebakaran tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya berkomitmen tetap menjalankan proses operasional seperti biasa. Hingga kini masih dilakukan pendinginan di lokasi kejadian.
"JNE berkomitmen akan melakukan proses ganti rugi terhadap barang-barang kiriman pelanggan yang terdampak akibat musibah ini. Proses operasional pengiriman barang kami pastikan tetap berjalan normal," tutur Kurnia.
Dari keterangan yang dihimpun terdapat tiga rumah warga yang ikut terbakar. Letak ketiganya berbatasan langsung dengan pagar tembok gudang PT JNE Cimanggis. (OL-16)
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para pemenang nantinya juga berkesempatan bekerja sama lanjutan dengan JNE.
Kerja sama ini merupakan komitmen JNE untuk terus bermanfaat bagi masyarakat luas
Melalui kolaborasi ini layanan pembiayaan dari FIF Group yang ada dalam aplikasi Moxa akan hadir di sales counter JNE yang berada di area Jabodetabek dan Bandung.
Sebanyak 48 peserta menjadi pemenang untuk empat kategori. Mereka diundang untuk menghadiri acara penyerahan hadiah secara hybrid.
CSR Brand Equity Gold Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan dengan citra tanggung jawab sosial terbaik
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved