Polda Metro Tangkap Dua Tersangka Pembobol Kartu Kredit dari 17 Bank

Akmal Fauzi
20/6/2016 17:43
Polda Metro Tangkap Dua Tersangka Pembobol Kartu Kredit dari 17 Bank
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

BERAGAM modus kejahatan yang terjadi membuat kita harus berhati-hati dan waspada. Apalagi, ada fakta yang diungkap tim Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menangkap dua tersangka pengganda identitas KTP pada akhir Mei 2016 lalu.

Identitas KTP itu digunakan untuk beragam kejahatan, salah satunya membobol 536 kartu kredit dari 17 bank dalam negeri maupun swasta. Kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2013 hingga 2016.

"Kerugian untuk satu bank yang sudah kami hitung misalnya paling kecil nasabah yang dibobol sekitar Rp4juta, paling besar Rp110juta, nasabahnya puluhan. Itu baru satu bank, total kerugian dari kasus bobol kartu kredit ini masih dihitung," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto G.M Pasaribu kepada Media Indonesia.

Tersangka berinisial GS, 39, dan PS, menggandakan KTP itu dengan mencari di situs www.jualdatabase.org/. Situs itu memang lumrah digunakan para marketing perusahaan untuk mencari calon klien.

Setelah mendapatkan data identitasnya, tersangka GS menghubungi H yang saat ini masih buron. H diminta untuk menduplikatkan KTP dari data yang didapatkan GS. "Untuk duplikat satu KTP dihargai Rp650 ribu," ujarnya

Pun demikian, kata Roberto, hasil KTP duplikat itu memiliki perbedaan dari aslinya. Untuk data nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tanggal lahir memang sama dari aslinya. Namun untuk foto dan tanda tangannya memiliki perbedaan.

Para tersangka pun langsung melancarkan aksinya setelah mendapatkan duplikat KTP para korban dengan melakukan aktifasi kartu kredit.

Untuk mengelabuhi transaksinya, tersangka menggunakan kartu kredit itu untuk jual beli forex atau jual beli mata uang asing.

"Dia transfer ke (penyedia jual beli) forex dan setelah terjadi transaksinya baru dikirim ke rekening yang disediakan. Itu sulit terdeteksi ke siapa transaksi itu," ujarnya

Pihaknya pun kini terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar para tersangka lainnya. Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya