Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG vonis Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan batal digelar hari ini, Kamis (11/8). Pembatalan sidang karena ketua majelis hakim sedang sakit.
"(Sidang batal) Lantaran Ketua Majelis Hukum sakit. Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022," kata jaksa saat keluar dari ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Alamsyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini kedua terdakwa tersebut bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Putra dan Rico Valentino ditangkap sepulang umrah 14 hari.
Baca juga: Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi
"Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, karena permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam laporan ke polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
"Karena kita nunggu iktikad baiknya minta maaf enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Fahmi.
Akibat pengeroyokan itu, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul," kata Fahmi. (OL-16)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved