Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Dua Suporter Persija Pengeroyok Bobotoh

Rahmatul Fajri
04/8/2022 21:21
Polisi Tangkap Dua Suporter Persija Pengeroyok Bobotoh
Ilustrasi: Suporter Persija alias The Jakmania(Antara)

KEPOLISIAN menangkap pelaku pengeroyokan disertai pencurian yang dilakukan oleh suporter Persija Jakarta terhadap bobotoh Persib Bandung. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (25/7) lalu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial JR (22) dan MF (22).

“Korban AF, laki-laki, kerugian dua unit handphone,” ujar Agung, kepada wartawan, Kamis (4/8).

Agung menjelaskan kejadian berawal saat JR dan MF bersama kelompok suporter Persija lainnya melakukan sweeping terhadap suporter Persib pada Senin (25/7) pukul 00.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi. Mereka menduga suporter Persib melintas di jalan tersebut setelah menonton pertandingan di Stadion Wibawa Mukti. Mereka sweeping sambil membawa senjata seperti stick golf, pedang, celurit, dan stick baseball.

"Sesampainya di lokasi, para tersangka langsung menyerang korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh," kata Agung.

Pelaku JR memukul korban menggunakan stick golf ke arah kepala korban. Sementara pelaku MF dan sejumlah suporter Persija yang tidak dikenalnya, mengambil dua unit ponsel di bagasi sepeda motor korban yang ditinggal pergi usai diserang.

"Korban dipukul menggunakan stick Golf. Sehingga berlari mengamankan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya," ungkap Agung.

MF kemudian membuka jok motor milik korban dan mengambil dua unit ponsel.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya