Selain Panitera, KPK juga Menangkap Tangan Pengacara Kasus Saipul Jamil

Yogi Bayu Aji/MTVN
15/6/2016 15:45
Selain Panitera, KPK juga Menangkap Tangan Pengacara Kasus Saipul Jamil
(Istimewa)

SELAIN menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap seorang pengacara.

"Dua orang (ditangkap) terdiri satu pemberi (suap) lawyer, sedang penerimanya panitera," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkat, Rabu (15/6).

Berdasarkan informasi dihimpun, panitera R ditangkap usai menerima uang sebesar Rp350 juta. Duit itu kemudian turut disita KPK.

Saut pun membenarkan, perkara suap ini terkait pengamanan perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut. "(OTT terkait) kasusnya Saipul (Jamil)," ujar dia.

Saipul diketahui baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut Selasa 14 Juni kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, telah membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Namun, Agus enggan bicara banyak soal operasi tangkap tangan tersebut.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya