Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengungkap beberapa temuan baru dari hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J yang meninggal di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Channel YouTube milik Refly Harun, Komarudin menjelaskan bahwa tim dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir J menyebutkan ada satu peluru ditembakan dari kepala belakang Brigadir J hingga tembus ke hidung. "Diperkirakan ditembak dari belakang dan tembus dihidung," ujar Komarudin, Sabtu (30/7).
Selain itu, dari hasil otopsi juga tidak ditemukan otak di dalam kepala Brigadir J. "Dibuka kepalanya, tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan adanya retak 6 di kepala itu," imbuh Komar.
Ia mengatakan, hal tersebut diungkap oleh tim dokter forensik, serta ada 2 perwakilan dokter dari pihak kuasa hukum untuk membantu melakukan otopsi tersebut.
Sebelumnya ia menjelaskan terkait kode etik kedokteran, pihak keluarga tidak diperbolehkan menyaksikan proses otopsi jenazah Brigadir J. Karenanya, Komarudin memberikan surat tugas kepada 2 orang yang berprofesi dibidang kedokteran untuk kerja sama dengan dokter forensik lainnya.
"Jadi saya memberikan surat tugas dari lawyer kepada Herlina Lubis yakni Magister kesehatan dan satunya adalah Martina Aritonang seorang dokter. Kita kasih surat tugas dan merekalah yang mewakili kita untuk ke ruang operasi," papar Komarudin.
Ia juga menjelaskan, temuan yang ia sampaikan tersebut bisa dipertangungjawabkan. Ia menuturkan, hasil tersebut sebelumnya merupakan penjelasan dari tim dokter yang melakukan otopsi.
"Kesimpulan itu dari dokter foensik dan dokter dari kita, bukan karangan. Ini sebuah pengakuan dari dokter yang mewakili, semua hasil tersbeut dicatat dan sudah kita notariskan," pungkas Komar.
Selain itu, ia menjelaskan, ketika dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah kebagian perut. Kedua ditemukan juga diduga tembakan dari leher mengarah ke bagian bibir.
Ketiga, dokter forensik menemukan lubang di dada diduga bekas tembakan, yang keempat ada lobang yang diduga juga keempat lubang tersebut bekas peluru. Selain itu dokter forensik juga menemukan luka terbuka di bagian bahu yang dagingnya hampir terkelupas.
Di bagian jari kelingking dan jari manis ditemukan patahan-patahan jari, di sekitar kukunya, dan sudah diambil sampelnya untuk dipastikan penyebab patahnya kenapa. Di punggung di bagian belakang juga ada memar, dibagian kaki sebelah kiri ditemukan ada memar dan sudah diambil sampelnya.
Di pergelangan kaki kiri bawah ada juga lobang yang masih belum tau penyebabnya. "Itulah secara umum tetapi sebenarnya masih banyak lagi temuan-temuan, tapi itu semua sudah diaktakan notaris,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J alias Brigadir Yosua dinyatakan tewas hampir tiga pekan lalu. Polisi menyebutkan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. (OL-15)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved