Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK kepolisian tidak menahan Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, yang merupakan buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7) kemarin. Roy diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Roy menggunakan penyangga leher dan harus dituntun oleh istri, serta penasihat hukum saat masuk ke dalam mobilnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Penyidik menilai Roy kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Atas pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Tersangka Roy Suryo Bebas Usai Diperiksa dalam Kasus Meme Candi Borobudur
"Sudah pasti dia kooperatif. Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Istilah hukumnya, atas dasar pertimbangan penyidik," jelas Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7).
Meski tidak ditahan, lanjut dia, kasus yang menjerat Roy Suryo akan terus berjalan. Proses pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Ungkap Kliennya Muntah Sampai Pingsan
Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Adapula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu, diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.
Kedua foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu, dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur". Demikian bunyi sebagian cuitan Roy Suryo.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved