Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI waris mantan Mensesneg Moerdiono melaporkan Ahmad Nur, Ketua Pengadilan Agama Jaksel, ke Polda Metro Jaya sesuai LP No LP/B/3749/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ahmad Nur diduga sudah sewenang-wenang menerbitkan penetapan sita eksekusi atas boedel waris di luar isi putusan pengadilan.
“Kami juga mengharapkan penyidik memeriksa KPKNL Jakarta IV sebagai penyelenggara lelang,” kata Agung Mattauch, pengacara Indrawan Budiprasetia, putra Moerdiono, di Jakarta, Senin (25/7).
Setelah Moerdiono meninggal dunia pada 7 Oktober 2011, Pengadilan Agama Jaksel memutuskan ahli waris Moerdiono yang terdiri dari Marijati (istri), Mardiana Estilistiati (anak), Indrawan Budiprasetia (anak), Adi Pratomo (cucu), Agung Rachmanto (cucu), dan Adhera Nungki (cucu) mendapatkan setengah (50%) dari boedel waris berupa tanah dan rumah di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan. Setengah atau 50% bagian waris lainnya jatuh ke tangan Marijati.
Putusan Pengadilan Agama Jaksel tersebut diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Ketiga cucu Moerdiono sebagai penggugat waris kemudian memohon eksekusi putusan.
Namun Ahmad Nur tidak mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap setengah bagian waris seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan, tapi malah menetapkan sita eksekusi terhadap seluruh boedel waris.
Kesewenangan Ahmad Nur ini dinilai merugikan bagian ahli waris yang akan diturunkan Marijati (meninggal pada tahun 2020) yang sampai saat ini belum ada penetapan pembagiannya.
Agung mencium ada bau tidak sedap di balik rencana lelang melalui KPKNL yang terkesan dipaksakan itu. Harga pasar rumah Jalan Sriwijaya menurut lembaga penilai sebesar Rp.167.652.000.000. Harga NJOP sebesar Rp.81.707.157.000. Tapi limit lelang yang ditentukan Ahmad Nur dalam lelang perdana hanya Rp.74.483.000.000.
“Karena itu wajar kalau saya menduga ada mafia lelang yang ingin membeli rumah jalan Sriwijaya dengan harga sangat murah dan ini jelas sangat merugikan klien saya,” katanya.
Karena itu Agung mengharapkan penyidik mengusut tuntas dalang atau oknum di balik rencana lelang ini. “Jangan sampai lelang dijadikan alat untuk merampok hak orang lain seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” ujarnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved