Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua anak yang dirantai R, yakni PS ayah kandung dan AR ibu tiri, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran pada anak. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Kedua orangtuanya (PS dan AR) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anaknya R. Keduanya juga tidak memberikan makanan dan asupan gizi yang baik serta kesempatan bagi R untuk dapat bersekolah seperti anak pada umumnya.
"Asupan gizi anaknya sangat memprihatinkan," ujar Kapolres.
Sedangkan tindakan kekerasan pada anak yang dilakukan, lanjut Hengki, berupa pemukulan dan merantai anak R hingga tidak boleh keluar dari dalam rumah. Polisi juga telah menyita barang bukti yaitu rantai besi serta tali hitam.
"Ada luka memar. Pada bagian sekitar tangan dan kaki," jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 77B jo 76B dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Polri Putuskan Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu di Jambi
Sementara tersangka PS ayah dari korban mengatakan menyesal atas perbuatannya berupa pemukulan dan merantai anaknya R.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Saya sangat menyesal," ujarnya.
Ia mengaku alasan perbuatannya didorong atas rasa malu karena anaknya R sering keluar meminta-minta makan pada tetangga.
"Seperti tidak dikasih makan, padahal saya selalu memberikan makannya tiga kali sehari. Selain itu dirantai alasannya pernah hampir mencelakakan neneknya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang anak R, 15, ditemukan warga dengan kondisi kaki dirantai gembok dan kepala dekat mata dililit kain hitam. Perbuatan tidak manusiawi itu disebut dilakukan orangtuanya.
Video R yang dalam kondisi kurus kering tengah ngesot terantai lantaran kabur dari rumah orangtuanya untuk meminta makanan pada tetangga viral di media sosial.
Video korban R diunggah akun Instagram @fannylauww yang merupakan tetangga korban di Gang Bersama RT 02 RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (OL-16)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved