Ahok: Cabut Perda Puasa Razia Tempat Makan

Selamat Saragih
13/6/2016 21:26
Ahok: Cabut Perda Puasa Razia Tempat Makan
(MI/PANCA SYURKANI)

GUBERNUR DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar peraturan daerah yang mengamanatkan razia tempat makan saat bulan puasa sebaiknya dicabut. Namun sebelumnya harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pencabutan perda tersebut.

"Kamu tanya Menteri Dalam Negeri, cabut Perdanya!," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Ahok menyatakan hal itu terkait dengan razia warung nasi milik Saeni oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Banten, karena buka bulan puasa. Razia warung makan itu dilakukan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2010 tentang Penyakin Masyarakat yang dikeluarkan Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ahok mengaku heran dengan peraturan tersebut. Pasalnya, tidak semua warga menjalani ibadah puasa.

"Saya mau tanya emangnya semua orang muslim puasa? Ini perempuan kalau lagi datang bulan puasa enggak? Lalu enggak bisa cari makanan?," tanya Ahok.

Ahok menyarankan agar Perda tersebut dicabut. Untuk DKI sendiri, dipastikan Ahok tidak ada perda serupa yang diberlakukan. Setiap warung boleh buka dan tidak akan terkena razia selama bulan Ramadan.

"Tetap buka, enggak ada razia-razia. Dari mana dasarnya razia?," tegas Ahok. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya