Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok menghukum empat terdakwa pemerkosa pengamen jalanan 8 tahun penjara. Para terdakdwa dengan lapang dada menerima putusan hakim.
Keempat pemerkosa itu Angga Piginsyah, 26, Ikhsan, 26, Panca Sastra Wijaya, 26, dan M Fikri Al Faqih, 26. Mereka dinilai terbukti melakukan asusila terhadap korban AZ yang berusia 19 secara bergiliran di bawah flyover Universitas Indonesia (UI) Kota Depok.
Majelis hakim yang diketuai M Iqbal Hutabarat dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Divo Ardianto dalam amar putusannya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bila empat terdakwa itu telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerkosaan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Iqbal dalam persidangan, Rabu (22/6).
Sebelumnya, JPU Lutfi Noor Rosida menuntut empat terdakwa 8 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Meminta majelis hakim menghukum keempat terdakwa pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan pada sidang pekan silam.
Baca juga: Suntik Silikon Berujung Maut, Dua Transpuan Jadi Tersangka
Kejadian itu bermula pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu sekira pukul 20.00 WIB sewaktu AZ mengamen bersama dengan empat pelaku dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap Alex alias Acim yang berstatus DPO.
Kemudian korban minta untuk diantarkan pulang namun oleh empat terdakwa dan Alex disuruh menemani minum ciu di bawah jembatan layang Jl Akses UI RT 004 RW 06, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Setelah minum ciu sekitar pukul 22.30 WIB, korban ingin segera pulang tetapi dicegah oleh Panca yang berjanji akan mengantarnya. Selanjutnya, Panca merangkul korban kembali ke bawah jembatan. Ketika itu korban sempat mengirim pesan lewat WhatsApp ke rekannya Daffa untuk menjemputnya.
Namun, korban yang sudah lemas dan tidak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol diperkosa para pelaku secara bergiliran di bawah jembatan flyover. Baru beberapa jam kemudian, warga memergoki perbuatan para terdakwa dan Alex (DPO) yang kemudian kabur. Warga berhasil mengamankan korban.
Selanjutnya, Minggu sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Tugu Jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, terdakwa Angga, Ikhsan, Panca, dan M Fikri diamankan oleh saksi Daffa, serta warga sekitar dan kemudian dibawa ke Polres Metropolitan Kota Depok untuk proses lebih lanjut. (S-2)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved