Kepergok Mencuri, Adiyanto Digelandang ke Kantor Polisi

Gana Buana
09/6/2016 15:49
Kepergok Mencuri, Adiyanto Digelandang ke Kantor Polisi
(Ilustrasi)

ADIYANTO alias coblos, 21, digelandang ke Mapolsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Kamis (9/6). Adiyanto kepergok warga usai melakukan pencobaan pencurian di Kampung Kebon Kelapa RT 02/03, Desa Segar Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya AKP James Silitonga mengatakan, pelaku kepergok sedang berusaha mencuri ponsel jenis Samsung Galaxy V yang tergeletak di ruang tamu korban, Ana Elvira, 22. Saat itu, pelaku tengah mengintai dari balik jendela rumah korban. Karena tergiur, tanpa berpikir panjang pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan mancongkel jendela rumah.

"Pelaku mencongkel jendela dengan obeng yang telah dibawa dan langsung masuk untuk mengambil ponsel korban," ungkap James, Kamis (9/6).

Menurut James, korban mengetahui ponselnya akan dicuri seketika saat ponsel miliknya berada di tangan pelaku. Korban pun lalu berteriak hingga didengar oleh Eni, 34, dan Rohinah, 32, keluarga Ana.

"Bersama warga, keduanya langsung mengejar pelaku yang kabur," ujernya.

James mengatakan, upaya pelaku gagal karena keburu ditangkap oleh tim buru sergap Polsek Tarumajaya yang saat itu tengah observasi wilayah. Pelaku langsung diamankan, karena khawatir jadi 'bulan-bulanan' warga setempat.

"Langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa," kata James.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab dia telah mengganggur sejak lama.

"Rencanannya, setelah menjual barang curiannya mau Ia pakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari," kata Jefri.

Jefri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Biasanya, pelaku memang mencuri saat rumah calon korban sedang ditinggal atau suasana rumah sedang sepi.

"Bisa dilihat cara Ia masuk ke rumah korban cukup cepat," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya