Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Akmal Fauzi
07/6/2016 19:52
Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara
(ANTARA)

PEDANGDUT Saipul Jamil dituntut 7 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan terhadap remaja berinisial DS, 17.

"Dituntut tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," kata JPU, Dado Ahmad Ekroni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6).

Dalam sidang tuntutan itu, Ipul begitu Saipul disapa mengacu pada salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak pasal 82," jelasnya

kuasa hukum Saipul Jamil, Kazman Sangaji mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu. Menurutnya, tuntutan yang diberikan masih sumir dan di luar fakta yang ada.

"Kita ajukan pledoi (pembelaan). Poin-poin yang dibacakan Jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan," jelas Kazman.

Saipul ditangkap Kamis, 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS. Sebelumnya, dua kali sidang tuntutan ditunda. Yang pertama, terdakwa Saipul mengaku sakit dengan disertai surat keterangan dokter Lapas Cipinang. Kedua, JPU mengaku belum siap untuk menuntut lantaran harus memperdalam berkas tuntutan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya