Keputusan Rehabilitasi Restu Sinaga di Tangan Hakim

Nicky Aulia Widadio
07/6/2016 14:23
Keputusan Rehabilitasi Restu Sinaga di Tangan Hakim
(ANTARA/Agus Apriyanto)

KELUARGA dari tersangka penyalahgunaan narkoba, Restu Sinaga, 41, mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut hanya bisa diputuskan oleh hakim.

"Silakan kalau mau mengajukan permohonan rehab dari sekarang, tapi keputusan akhir tetap ada di tangan hakim, sesuai Pasal 103 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Selain itu, lanjut Vivick, agar bisa direhabilitasi, aktor senior tersebut harus melalui tahap assessment terpadu terlebih dahulu di Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam proses tersebut ada tim dokter dan kejaksaan yang memberi keterangan sebagai bahan pertimbangan. Akan dilihat pula apakah Restu tergolong pengguna narkoba aktif atau pasif. "Dari situ baru akan diputuskan oleh hakim apakah Restu layak untuk direhabilitasi atau tidak," jelas Vivick.

Restu saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Vivick, ia berada dalam kondisi fisik dan mental yang baik. "Keluarga dan teman-temannya sudah menjenguk. Dia juga suka berkomunikasi dengan penghuni rutan yang lain," cetusnya.

Sementara itu, P dan R selaku sumber Restu mendapatkan narkotika hingga saat ini masih berstatus pada daftar pencarian orang (DPO). Belum diketahui apakah P dan R termasuk ke dalam jaringan pengedar narkoba. "Kami harap seluruh masyarakat membantu, kalau mengetahui keberadaan P dan R tolong segera laporkan kepada kami," ujar Vivick.

Sebelumnya Restu Sinaga digrebek di kediamannya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (3/6) lalu. Pada penggrebekan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis dumolid, 26 butir psikotropika jenis happy five, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain, serta empat buah sedotan plastik. Berdasarkan hasil tes urine, Restu dinyatakan positif menggunakan kokain. Restu kini ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya