Kurangi Takaran, Polisi Tangkap Pengelola SPBU Rempoa

Ilham Wibowo/ MTVN
06/6/2016 15:28
Kurangi Takaran, Polisi Tangkap Pengelola SPBU Rempoa
(MI/Panca Syurkani)

PENGELOLA Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, tertangkap basah mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Sumdaling, Diskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Vivid mengatakan petugas sebelumnya melakukan penyelidkan selama beberapa hari di SPBU berkode 34-12305 berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasilnya, SPBU satu-satunya di kawasan Rempoa ini melakukan praktik penipuan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak untuk konsumen.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat pengisian BBM di Pom ini meterannya kurang. Kemudian kita lakukan penyelidikan, dan pelakunya tertangkap tangan," kata Ade di SPBU Jalan Veteran Rempoa Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (6/6)

Penindakan petugas ini dilakukan pada hari Kamis (2/6). Vivid mengatakan, petugas mendapatkan temuan sarana yang digunakan pelaku melakukan tindakannya.

Fakta di lapangan, lanjut Vivid, ditemukan suatu keadaan tidak normal ketika hasil pengukuran volume dengan menggunakan bejana ukur BBM tidak sesuai dengan volume liter sebagaimana seharusnya. Vivid mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan jumlah ini volume BBM pada tiga unit mesin dispenser dengan 10 nozzle.

"Jumlah pengurangan bervariasi. Per 20 liter pelaku bisa mengurangi satu liter BBM," tuturnya.

Petugas kemudian menahan lima orang sebagai tersangka. Menurut Vivid tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D. Sementara dua orang lainnya berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.

"Para tersangka mengakui perbuatannya atas kesepakatan bersama. Pemilik SPBU saat ini masih dalam pendalaman," tutur Vivid.

Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 39 dan Pasal 31 UU RI no.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda dua milyar rupiah. Vivid mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku kecurangan serupa.

"Fenomena ini yang jelas kita temukan. Kami imbau SPBU lain tidak melakukan perbuatan curang. Bila konsumen mengisi kemudian kurang segera melapor agar ditindaklanjuti," ucapnya.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya