Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG gugatan Rp1 triliun lebih terhadap perusahaan otomotif PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) oleh CV Fadol Putra Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda. Majelis hakim beralasan, karena sebagian pihak yang berperkara tidak hadir mengikuti persidangan.
"Kita tunda dulu. Untuk yang sudah hadir pada sidang hari ini tanpa perlu dikirimkan lagi undangan, diharapkan tetap datang pada sidang selanjutnya," kata majelis hakim.
Diketahui, selain Suzuki, juga digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh CV Fadol Putra Mandiri yaitu Irman Jaya Taher (tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (tergugat III). Juga turut tergugat CV Hidup Bersama (turut tergugat I), CV Matrah Jaya (turut tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (turut tergugat III) dan CV Adhi Karya (turut tergugat IV).
Adapun pihak yang tidak hadir dalam sidang ialah tergugat III, turut tergugat I hingga III. Pihak Suzuki dan Irman Jaya Taher hadir diwakili kuasa hukumnya.
Hakim memutuskan menunda persidangan perkara bernomor: 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. ini, hingga beberapa pekan ke depan. "Sidang berikutnya dilaksanakan pada 18 Mei 2022," ucap hakim.
Sebelumnya, Suzuki digugat lebih dari Rp1 triliun oleh CV Fadol Putra Mandiri. Penyebabnya kontrak kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3 yang diteken bagian Generral Affair (GA) yaitu Giri Santoso Triatmojo, mewakili Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor, dinilai tak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut kuasa hukum CV Fadol Mandiri Putra, Rezekinta Sofrizal, ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah, serta dimasukannya vendor lain secara sepihak.
Ini, kata dia diduga terjadi lantaran "skandal" yang dilakukan oleh oknum karyawan dan non karyawan, hingga menyeret oknum TNI.
Adapun kerugian materil dalam perkara ini ialah Rp22.250.000.000. Jumlah itu merupakan akumulatif kerugian yang didapatkan CV Fadol Putra Mandiri sejak bulan April 2021 sampai Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.
"Sementara kerugian imateril Rp1 triliun karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng. Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," ujar Rezekinta.
Tak hanya ranah perdata, persoalan ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya. (OL-13)
Baca Juga: Harga Tiket Bus Mudik Lebaran di Terminal Jatijajar Kota Depok Naik Hingga 70 Persen
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved