Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Tim itu akan mematangkan usulan substansi soal kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," ujar Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/4).
Kedelapan sektor yang dimaksud yakni terkait mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal, dan lingkungan.
Kemudian, sektor politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.
Baca juga : SK Pencopotan Taufik Dari Pimpinan DPRD Sudah Di Fraksi Gerindra
“Kami menyiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan," ungkap Sigit.
Selain membentuk tim, lanjutnya, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawal perumusan RUU Kekhususan Jakarta.
Masyarakat bisa mengakses proses perumusan melalui jakartakedepan.jakarta.go.id. Portal tersebut, kata Sigit, menyajikan informasi yang dapat diunduh.
“Sebagai kota kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik," ujarnya.
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun," jelas Sigit. (OL-7)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved