Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITRESKRIMSUS Polda Banten membongkar mafia yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam minyak goreng premium.
Shinto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Demi Mudik, Warga Kota Bekasi Antusias Vaksinasi Booster
Shinto mengatakan minyak goreng curah tersebut dikemas kembali dan memberikan hadiah sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat. Ia mengatakan minyak dalam kemasan dengan merk LABAN itu ternyata memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.
"Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20 ribu," kata Shinto di Polda Banten pada Rabu (30/3).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi menjelaskan badan usaha tersebut melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah dan seolah-olah menjadi produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar. Ia mengatakan pengajuan SNI minyak goreng tersebut menggunakan badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
Selain itu, logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Ia mengatakan dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A. Faktanya, kata ia, tidak sesuai dengan label kemasan.
"Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," ungkap Dedi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (29/3). Penyidik kemudian menetapkan Direktur CV Jongjing Pratama berinisial AR, 28, sebagai tersangka.
"Penyidik meningkatkan status tersangka terhadap AR, 28, yang mengoperasikan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (OL-6)
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh warganya untuk mendapatkan pendidikan di bangku perguruan tinggi
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di SDN 1 Kubang Sepat, Citangkil, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved