Jam Kerja PNS DKI Dikurangi

Putri Anisa Yuliani
31/5/2016 13:14
Jam Kerja PNS DKI Dikurangi
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan memajukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak hanya dimajukan, jam kerja juga akan dikurangi. Alasan Ahok mengurangi jam kerja sedimikian rupa yakni agar para PNS bisa memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga.

"Kalau di kampung saya, orang sehabis sahur itu, langsung habis shalat subuh. Orang tidak tidur lagi. Nah, lebih baik langsung pagi sekalian, pulangnya cepet. Saya kan temennya muslim, banyak. Paling enak itu kalau menjelang buka puasa itu sore sudah di rumah. Nah, kamu majuin setengah jam," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (31/5).

Jam kerja PNS awalnya dimulai pada pukul 07.30 hingga pukul 16.00 dan 16.30 khusus pada hari Jumat, dipotong masa istirahat pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Mulai pada bulan Ramadhan jam kerja akan dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 14.00 dan pukul 14.30 khusus hari Jumat dengan jam istirahat yang sama.

"Jadi jam 2 bisa sama keluarga. Kan di televisi kan banyak sekali acara-acara tausyiah menjelang berbuka. Lebih baik kamu dengan keluarga sudah mandi semua, sama keluarga, olahraga. Sore masih bisa olahraga kalau temen saya," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya