Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi sebagai tersangka. Sanusi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kawasan reklamasi di pesisir utara Jakarta.
"Sanusi akan kembali diperiksa sebagai tersangka," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Selain Sanusi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Trinanda Prihantoro, perantara suap dalam kasus yang sama. Tidak hanya Sanusi dan Trinanda, KPK juga akan memeriksa bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Trinanda telah tiba di gedung KPK. Sementara, dua tersangka lainnya belum muncul.
Kasus suap Raperda reklamasi terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada akhir Maret lalu. Eks politikus Gerindra itu diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Diduga, fulus yang diterima Sanusi merupakan titipan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sehari setelah penangkapan Sanusi, Ariesman menyerahkan diri ke KPK.
Kasus dugaan suap ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan Raperda tentang Reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan, yakni keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved