Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Ia mengatakan dengan putusan tersebut, berarti Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait putusan pengadilan PN Jakarta Selatan, ini berarti yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa kilometer 50 itu adalah sesuai Standar operasional prosedur (SOP) yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Diketahui, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. Meski demikian, keduanya tidak dijatuhi hukuman, karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pada pledoi kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Karena Bertindak demi Pembelaan Diri
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya, serta memulihkan hak-hak terdakwa.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan hakim sesuai dengan pembelaan yang sebelumnya telah dilayangkan, yakni keduanya melakukan terkait dengan membela diri.
"Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaaan terpaksa," katanya.
Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan enam tahun penjara keduanya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim yang ringan dari tuntutan, JPU mengaku akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajuka kasasi atau tidak.
"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU. (Ant/OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved