Pembunuh Sadis Eno Dititip di Lapas Anak Tangerang

Sumantri B Handoyo
27/5/2016 18:59
Pembunuh Sadis Eno Dititip di Lapas Anak Tangerang
(ANTARA/Lucky R.)

PETUGAS Polda Metro Jaya melimpahkan berkas beserta salah satu pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah, 19, karyawati PT Polyta Global Mandiri di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (27/5).

Dalam pelimpahan berkas dan pelaku atas nama Rahmad Alim (RAl), 16, itu, petugas Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka langsung menggiring pelaku ke salah satu ruangan Kejari Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengetahui pelaku pembunuhan sadis dengan cara memerkosa dan memasukkan gagang pacul ke kemaluan korbannya, para staf Kejari Tangerang, khusunya ibu-ibu, berhamburan keluar. "Penasaran saya ingin tahu, seperti apa sih pelaku biadab itu," ujar salah seorang staf.

Setelah mendekat, mereka langsung mengambil gambar pelaku dengan kamera telepon genggam mereka, walaupun pelaku sedang mengenakan tutup wajah.

Sekitar pukul 15.30 WIB kemudian, pelaku dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring oleh petugas Kejari Tangerang untuk dibawa atau dititipkan ke Lapas Anak Tangerang dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Tangerang.

"Ya, hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan itu dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Kejari Tangerang Edward Kaban kepada pewarta.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kajari, berkas itu dinyatakan lengkap atau P-21. "Kami punya waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

Selama proses tersebut berlanjut, tambahnya, pihaknya akan menitipkan tersangka yang masih di bawah umur itu di Lapas Anak Tangerang. Disinggung soal dua pelaku lainnya, ia mengatakan masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya. (SM/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya