Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah pusat yang berniat pindah ke Pemprov DKI Jakarta karena tidak mau ditempatkan di Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.
Pemindahan ASN ke Pemprov Jakarta hanya akan menjadi beban, pada saat tenaga mereka tidak diperlukan di Pemprov DKI.
"Nanti menjadi beban bagi warga Jakarta, secara jumlah (ASN) sudah cukup di Jakarta," ujar Anies saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/3).
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerima ASN yang pindah apabila sesuai dengan prosedur.
Namun Anies berharap, tidak ada ASN yang pindah ke Jakarta karena jumlah ASN di lingkungan kerjanya sudah sangat cukup.
Baca juga: Pemerintah Pusat Dukung DKI Segera Bangun ITF
"Kalau terkait itu (ASN yang pindah) ada prosedurnya sebenarnya, tapi kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup," ungkap Anies.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menegaskan, ASN tidak bisa meminta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke Ibu Kota baru.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (1/3). (OL-4)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved